Mikrotv.ID, Bekasi – Ketua Umum Forum Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden penghalangan tugas jurnalistik yang dialami wartawan SatukanIndonesia.Com. Insiden tersebut terjadi saat peliputan Ground Breaking Ceremony pembangunan gedung “Grha Riung” di Bulevard, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/12/2024).
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Pers memiliki hak meliput peristiwa di ruang publik, terutama acara yang relevan dengan kepentingan masyarakat,” kata Dar Edi Yoga.
Dalam kejadian itu, seorang staf PT Riung Mitra Lestari (RML) berinisial Y alias Py, mengenakan rompi hitam berlogo “Grha Riung” dan “Team Teknis”, melarang wartawan meliput acara tersebut.
Meskipun wartawan telah menunjukkan identitas resmi, Y alias Py tetap bersikeras mengusirnya dengan memanggil tim keamanan untuk mengeluarkan wartawan dari lokasi.
Dar Edi Yoga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.
“Acara yang berlangsung di ruang publik, terlebih hingga menutup jalan utama, jelas merupakan kepentingan publik. Menghalangi jurnalis dalam meliput adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Ia juga menyerukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk korporasi dan penyelenggara acara, agar memahami peran penting media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026