Mikrotv.ID, Melawi, Nanga Pinoh – Sengketa lahan seluas 100 hektar di Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, antara Rita Tjung dan Eddy Hartono Tanuwidjaja menemukan titik terang.
Hal ini terungkap dalam surat pernyataan mantan Kepala Desa Nanga Kebebu, Yusli, yang menjabat pada periode 2008-2014. Surat tersebut ditandatangani pada 22 Februari 2024.
Dalam surat pernyataan yang dibacakan sebagai bukti dalam sidang sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada 27 Februari 2024, Yusli menjelaskan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh empat orang, yakni Eddy Hartono Tanuwidjaja, Rita Tjung, Hermanto, dan Darmiano F. Masing-masing memiliki 25 hektar tanah, sesuai dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuat pada tahun 2009.
“Masing-masing dari empat orang tersebut memiliki 25 hektar. Data ini saya buat dalam bentuk SKT pada tahun 2009,” tulis Yusli dalam surat pernyataannya.
Yusli juga menegaskan bahwa untuk lahan yang terletak di wilayah Beruang, yang telah disertifikasi oleh Eddy Hartono Tanuwidjaja, tidak pernah ada dokumen lain selain yang dibuat olehnya pada tahun 2009.
“Jika ada data lain yang dijadikan sebagai dasar pembuatan sertifikat, berarti data tersebut tidak benar, karena yang asli adalah SKT yang saya buat pada 29 Desember 2009 atas nama empat pemilik lahan,” ujar Yusli dalam suratnya.
Selain itu, Yusli menjelaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa, ia tidak pernah menandatangani surat apapun terkait pengajuan sertifikat untuk lahan tersebut, selain dokumen yang dibuat pada tahun 2009.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026