Scroll untuk baca artikel
Video News

Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus

×

Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus

Sebarkan artikel ini

Mikrotv.ID, Makassar, Sulsel – Dua warga Makassar, Reski dan Rudi, yang menjadi korban pengeroyokan di Jalan Pengayoman beberapa waktu lalu, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Keputusan kedua orang korban pengeroyokan malah jadi tersangka ini pun menuai protes dari tim kuasa hukum kedua korban.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari LBH Tombak Keadilan dan LBH UNSA menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.

Menurut mereka, klien mereka yang seharusnya menjadi korban justru dituduh melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pasal 170 KUHP.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam kasus ini,” ujar Asbullah Thamrin, SH.MH, Ketua LBH UNSA Makassar. “Klien kami yang seharusnya menjadi korban, justru dijadikan tersangka. Oleh karena itu, kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mencari titik terang.”

Salah satu langkah yang akan diambil oleh tim kuasa hukum adalah meminta dilakukan gelar perkara khusus.

“Kami akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus, baik di Polrestabes Makassar maupun di Polda Sulsel,” tegas Asbullah.

Senada dengan Asbullah, Ketua LBH Tombak Keadilan, H. Syamsu Rijal, SH.MH, juga menyuarakan hal yang sama.

“Kami berharap dengan gelar perkara khusus, kita bisa menemukan titik terang dalam kasus ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga telah bertemu dengan penyidik untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kronologi kejadian.

Mereka berharap pertemuan tersebut dapat memberikan titik terang dalam kasus ini.

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026