Mikrotv.ID, Sintang, Kalbar – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sintang, Polres Sintang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan seorang tersangka berinisial Y dan pemusnahan barang bukti seberat 81 gram sabu menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan ini.
Operasi Tangkap Tangan Berhasil
Berkat informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Sintang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Y di kediamannya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti bong, timbangan digital, dan uang tunai.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman berat menanti tersangka, yang bisa mencapai penjara seumur hidup.
Pentingnya Peran Serta Masyarakat
Kapolres Sintang mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberantas kejahatan ini.
Pencegahan Narkoba Harus Dilakukan Bersama
Kasus penyalahgunaan narkoba di Sintang menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan dan rehabilitasi juga perlu ditingkatkan.***














https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026