Scroll untuk baca artikel
Breaking News

Pemkab Agara Tanggapi Somasi Bpc Gapensi, Sekda : Somasi tidak Sah

61
×

Pemkab Agara Tanggapi Somasi Bpc Gapensi, Sekda : Somasi tidak Sah

Sebarkan artikel ini

Mikrotv,ID, Kutacane – Pemerintah Aceh Tenggara menangapi somasi dari BPC Gapensi Agara terkait pemberitaan TTI surati Bupati Aceh Tenggara minta batalkan tender proyek.

Berdasarkan surat edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 pada point 5 huruf e yaitu dalam hal tidak diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan presiden maka penambahan persyaratan kualifikasi penyediaan atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi teknis pihak yang berkompeten di bidangnya.

Terkait persyaratan dukungan Technical Delegate (TD) diperlukan khusus pada paket pekerjaan kebutuhan PON XXI 2024 Aceh – Sumut khususnya untuk persiapan cabang olahraga arung jeram.

PJ Bupati Aceh Tenggara Syakir melalui Sekda, Yusrizal mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Pemkab Agara tidak sah, dikarenakan Ketua BPC Gapensi Aceh Tenggara Beni Nopian sudah habis masa jabatannya pada tahun 2020 yang lalu.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan BPD GAPENSi ACEH Nomor 06/KEP/GAP-02/XI/2015 tentang pengesahan personalia, penasehat, dewan pertimbangan dan Badan Pimpinan Cabang Gapensi Aceh Tenggara masa bakti 2015-2020 dan surat pernyataan sikap dari anggota Gapensi Aceh Tenggara Nomor 01/SPS/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 .

Perihal penolakan pengurusan Gapensi Agara yang menyatakan bahwa menolak kepengurusan Ketua Gapensi Aceh Tenggara yang telah habis masa jabatannya pada tahun 2020 atas nama Beni Nopian.

Bahkan, sebelumnya somasi 1 dan 2 yang dilayangkan BPC Gapensi Agara juga telah di jawab melalui Surat Nomor 610/448/2024 perihal Tanggapan Somasi BPC Gapensi Aceh Tenggara.

” Jadi jelas, surat Somasi yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tersebut kami anggap tidak sah secara hukum,”kata Yusrizal kepada mikrotv, Minggu (28/7).