Selanjutnya, 12 pengendara tersebut dibawa ke Pos Lantas Polres Sekadau untuk dilakukan penindakan berupa tilang serta pembinaan. Para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
AKP Triyono menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga kerap memicu perilaku berkendara yang berisiko di jalan raya.
“Keselamatan dan kenyamanan bersama harus menjadi prioritas. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam balap liar maupun penggunaan knalpot brong,” tegasnya.
“Polres Sekadau memastikan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada jam-jam rawan dan akhir pekan, guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya.
Humas polres Sekadau
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026