“Rakyat Sintang harus merasakan manfaat dari hasil bumi mereka. Retribusi ini adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang lebih merata,” tambahnya lagi.
Ketua Pansus I, Toni, juga memberikan catatan bahwa hasil konsultasi ini akan menjadi bahan finalisasi draf Raperda sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat.
DPRD Sintang berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini tepat waktu agar target peningkatan PAD pada tahun anggaran berjalan dapat tercapai secara maksimal.
Langkah proaktif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjamin hak-hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam perkebunan secara adil.
Melalui sinkronisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sintang optimis bahwa struktur pendapatan daerah akan semakin kuat dan mandiri guna menopang program-program strategis di masa mendatang.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026