Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalRegional

Cekcok Berujung Penggelapan Motor di Sekadau, Pelaku Ditangkap di Pontianak Timur

×

Cekcok Berujung Penggelapan Motor di Sekadau, Pelaku Ditangkap di Pontianak Timur

Sebarkan artikel ini
Pelaku penggelapan diamankan Satreskrim Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Humas polres Sekadau)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, serta fotokopi BPKB milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terutama dalam hubungan yang belum memiliki ikatan hukum resmi.

Humas polres sekadau

https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1 Ucapan Lebaran 2026