Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, serta fotokopi BPKB milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terutama dalam hubungan yang belum memiliki ikatan hukum resmi.
Humas polres sekadau
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026