Ia menegaskan bahwa penilaian etis atau kelayakan tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam persidangan pidana. “Setahu saya, dalam undang-undang pidana, orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada,” tegasnya.
Sidang korupsi gula ini juga menghadirkan dua saksi penting, yakni mantan Mendag Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Keduanya menyebut bahwa impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) tidak dilarang secara tertulis, sehingga kebijakan itu dianggap sah secara hukum.
Tom juga mengutip pernyataan jaksa yang menyebut kebijakan tersebut “tidak layak”. Namun ia menekankan bahwa yang dinilai seharusnya adalah apakah tindakan itu melanggar hukum atau tidak, bukan sekadar apakah pantas atau tidak.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui lewat UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuduh kebijakan Tom menunjuk koperasi TNI-Polri sebagai pengendali harga gula menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar dan memperkaya pihak tertentu.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026