“VV menyewa mobil menggunakan KTP milik Fajar. Namun setelah batas waktu sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan,” jelas AKP Wawan.
Setelah menerima laporan dari pemilik rental, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan VV di kawasan Gang Nangka, Pontianak Timur.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa VV menyerahkan mobil tersebut kepada D dan F dengan imbalan sebesar Rp5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi, termasuk Rp2 juta untuk Fajar sebagai pemilik KTP.
VV mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sabu dan bermain judi slot,” ungkapnya.
Tak berselang lama, polisi juga menangkap D dan F di sebuah halte di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu (11/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“D dan F mengaku menerima bayaran antara Rp2 juta hingga Rp4 juta untuk perannya dalam penggelapan mobil ini. Kami masih terus memburu pelaku lain yang diduga menguasai unit mobil tersebut,” tutup AKP Wawan.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026