Selain membantu masyarakat dalam mencari kerja, Dinas Tenaga Kerja juga berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, dinas mendorong penyelesaian melalui negosiasi.
“Kami belum memiliki mediator resmi, tetapi kami berupaya menjadi pihak yang memfasilitasi agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan,” jelas Indra.
Ia juga mencatat bahwa sebagian besar laporan perselisihan yang masuk berhasil diselesaikan secara mandiri oleh pihak terkait.
Namun, jika negosiasi tidak membuahkan hasil, kasus tersebut akan diteruskan ke pihak berwenang.
“Kami selalu berusaha menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak,” tutupnya.**
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026