Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa narkoba yang dibawa para pelaku dibeli dengan harga antara Rp34 juta hingga Rp37 juta per ons.
“Salah satu pelaku membeli 1,5 ons shabu seharga Rp37 juta, dan ada yang membeli 1 ons seharga Rp34 juta,” kata Kapolres.
Setelah press release, Kapolres Sintang bersama Kepala BNN dan Kejaksaan Negeri Sintang memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan ekstasi yang disita dari para pelaku.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026