Scroll untuk baca artikel
Press Release

Komitmen Indonesia dalam Penanganan Pengungsi: Tantangan, Solidaritas, dan Upaya Kolektif di Tengah Krisis Global

152
×

Komitmen Indonesia dalam Penanganan Pengungsi: Tantangan, Solidaritas, dan Upaya Kolektif di Tengah Krisis Global

Sebarkan artikel ini
Komitmen Indonesia dalam penanganan pengungsi mencakup kebijakan kemanusiaan
Komitmen Indonesia dalam penanganan pengungsi mencakup kebijakan kemanusiaan, kerja sama global untuk melindungi hak pengungsi

Mikrotv.ID, Jakarta – Indonesia terus menunjukkan komitmen kemanusiaannya dalam penanganan pengungsi meskipun bukan merupakan pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menggarisbawahi bahwa pengungsi adalah salah satu kelompok paling rentan di dunia, terutama terhadap eksploitasi, perdagangan manusia, dan kejahatan kemanusiaan.

Dalam upaya menangani pengungsi, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Kebijakan ini mencakup langkah-langkah penting seperti respons cepat terhadap situasi darurat, penyediaan tempat penampungan yang layak, serta perlindungan khusus bagi anak-anak dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: SMSI Kukuhkan Pengurus Forum Pemred, Siap Jaga Kualitas Media Daring di Indonesia

Dhahana juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut memastikan layanan dasar bagi pengungsi tidak mengurangi hak masyarakat setempat.

Namun, ia mengakui potensi terjadinya konflik sosial antara pengungsi dan warga lokal. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi yang tepat perlu dilakukan agar masyarakat lebih memahami posisi Indonesia sebagai negara transit pengungsi.

“Kami yakin bahwa dengan edukasi yang tepat, solidaritas dan kebersamaan antara masyarakat lokal dan pengungsi dapat terwujud, sebagaimana yang pernah terjadi saat penanganan pengungsi Vietnam,” kata Dhahana.

Penanganan pengungsi di tingkat global maupun regional memerlukan komitmen kolektif dari seluruh bangsa.

Baca Juga: Sosialisasi Bea Cukai: Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Bekasi, Bogor, dan Cirebon

“Persoalan ini sering kali berkaitan dengan konflik internal di suatu negara, sehingga upaya membangun perdamaian harus menjadi bagian penting dari penyelesaian isu pengungsi,” tambahnya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan komunikasi intensif dengan organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM, serta berkolaborasi dengan LSM di dalam negeri yang memiliki kepedulian terhadap pengungsi.

Dengan pendekatan ini, Indonesia berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi krisis pengungsi di tingkat global.

Melalui upaya kolektif dan kerja sama dengan berbagai pihak, Indonesia berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip kemanusiaan dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pengungsi di tanah air.***