Dirinya mengaku sempat menolak permintaan untuk menerbitkan SKMD itu tanpa surat keterangan dari pihak rumah sakit, namun atas desakan murni dengan alasan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit akan menyusul dan akhirnya dirinya membubuhkan tanda tangan.
Selanjutnya, Murni sang istri dari Ridwansyah meminta dirinya agar menerbitkan SKMD dengan alasan akan mengurus administrasi anaknya yang akan masuk sekolah, sebab beberapa tahun terakhir Ridwansyah tidak ada kabar dan tidak pernah memberi nafkah kepada anaknya yang ditinggal kan kepada Murni.
” Saya tidak tahu, SKMD itu saya tandatangani hanya atas pengakuan Murni yang tak lain adalah mantan istri Ridwansyah, saya juga tidak tahu kalau Ridwansyah masih hidup, sebab ia sudah lama tidak tinggal di Desa Lawe Hakhum ini sejak bercerai dengan Murni,” ucapnya.
Diketahui, Ridwansyah merupakan warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur dan menikah dengan murni warga Desa Lawe Hakhum, Kecamatan Deleng Pokhisen beberapa tahun lalu.
Keduanya memilih tinggal di Desa Lawe Hakhum hingga merubah data kependudukan menjadi warga Desa Lawe Hakhum yang dipimpin oleh Kepala Desa Kardiman.
Berdasarkan penulusuran sering dengan berjalannya waktu, Ridwansyah dan murni akhirnya bercerai sejak tujuh tahun lalu dan berpisah. Sedangkan murni bersama satu orang anaknya tetap tinggal di Desa Lawe Hakhum dan Ridwansyah secara administrasi menetap di Desa Lawe Polak Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026