Pemda Bali Tindak WNA yang Bekerja Ilegal
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata yang melibatkan seluruh stakeholder untuk mengawasi semua aktivitas kepariwisataan, setelah banyaknya laporan tentang turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali.
“Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti kami di Provinsi, Kabupaten/Kota ada di dalamnya, ada imigrasi dan Polda Bali, serta kejaksaan,” kata Tjok Bagus.
Ia menambahkan bahwa turis yang bekerja secara ilegal di Bali akan ditindak secara tegas namun tidak keras, dengan pendekatan humanis.
Saat ini, pemerintah daerah sudah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Menurut Tjok Bagus, langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan Pj Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya untuk menindaklanjuti para turis asing yang bekerja secara ilegal.
Dengan adanya SE tersebut, pihaknya berharap wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali.
Dalam SE tersebut sudah ada pemberitahuan do’s and don’ts yang boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara.
“Kami sudah menyosialisasikan di Indonesia melalui media yang ada, baik media sosial, media online, nasional, maupun internasional,” lanjutnya.
“Bahkan kami sampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di luar negeri dan ada Kedutaan Besar asing yang ada di Jakarta dan konsulat yang ada di Bali,” kata Tjok.***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026