Berharap kepada peserta yang mengikuti bimtek ini dengan serius, sehingga pengetahuan yang telah diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan di perusahaan masing-masing.
” Semoga dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan realisasi investasi di Kabupaten Aceh Tenggara”,tegasnya.
Diketahui, Kegiatan Bimbingan Sosial Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko dan Pelaporan LKPM untuk pelaku usaha tersebut, bersumber dari Dana DAK Non Fisik Kementerian Investasi/BKPM Tahun Anggaran 2024 dengan peserta sebanyak 42 orang.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026