Mikrotv,id,Kutacane – Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih) Aceh Tenggara belum mendapatkan kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 November mendatang.
Diketahui hingga kini pihak Pemkab dan Panwaslih setempat masih melakukan pembahasan seluruh item anggaran yang dibutuhkan oleh Panwaslih berdasarkan standar harga kabupaten dan sebagian sudah dalam review oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data , Hidayat mengatakan pihaknya kemarin sudah melakukan kordinasi dan duduk bersama dengan pemerintah Aceh Tenggara terkait anggaran untuk pilkada Tahun 2024.
Selain itu kata Hidayat pihaknya sudah mengajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk dilakukan review , namun ada beberapa kebutuhan yang perlu disesuaikan. Pengajuan tersebut dilakukan sesuai dengan surat Mendagri No: 900.1.9.1/94B/9J tertanggal Jakarta 21 Februari 2024. Kemudian surat Gubernur No: 900.1.9.1/7611 tertanggal Banda Aceh 5 Juli 2024.
” Semua item kebutuhan sudah kita ajukan anggarannya untuk Panwaslih pilkada kepada pemerintah daerah, sebesar Rp.15 Miliyar,” kata Hidayat kepada Sabtu (20/7).
Hidayat menyebutkan, hingga saat ini panwaslih dan sekretariat masih mencocokkan semua kebutuhan kantor, seperti biaya perjalanan dinas, anggaran untuk non PNS, biaya bimtek dan sosialisasi dan anggaran untuk Pokja.
” Insyallah dalam beberapa hari kedepan akan clear dan tetap akan kita sampaikan lagi ke pihak TAPK untuk review atau dicocokkan dengan dasar kebutuhan,” ujarnya.
Hidayat mengakui pihaknya sudah melakukan rangkaian pengawasan seperti pengawasan coklit oleh petugas pantarlih. Menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar oleh petugas dalam pendataan untuk melaporkan ke pihak Panwaslih kabupaten Aceh Tenggara.
” Walaupun rangakaian tahapan pilkada sudah berjalan, kami akan tetap bekerja sesuai undang-undang dan Qanun Aceh tenang pemilihan serentak Gubernur, Bupati -Wakil,” ungkapnya.
Berharap adanya dukungan pemerintah daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah dijadwalkan berlangsung serentak pada 27 November 2024 mendatang, karena untuk seluruh biaya pelaksanaan pesta demokrasi itu pun dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .
” Kami berharap pembahasan soal anggaran kebutuhan Panwaslih dan sekretariat berjalan dengan baik, dan saat ini pun Pemerintah Aceh Tenggara sangat mendukung kami dalam kebutuhan anggaran.”sebutnya.