MikroTV.ID, Sekadau, Kalbar — Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau tersebut merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi itu mengamanatkan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam pemaparannya, Subandrio menyampaikan bahwa kinerja makro Kabupaten Sekadau sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang positif di berbagai sektor.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tercatat sebesar 68,73 poin atau meningkat 0,99 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka kemiskinan berhasil ditekan menjadi 5,61 persen dari sebelumnya 5,66 persen.
Di sisi ekonomi, pertumbuhan daerah mencapai 4,87 persen atau naik tipis dibandingkan tahun 2024.
PDRB per kapita juga mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp45,65 juta, bertambah Rp3,27 juta dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, tingkat ketimpangan yang diukur melalui gini ratio menurun menjadi 0,265, yang menunjukkan distribusi pengeluaran masyarakat semakin merata.
Tingkat Pengangguran Terbuka tercatat berada pada angka 2,54 persen.
Halaman:
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026