“Wajar itu hak media massa melakukan tugas jurnalistik,” ungkapnya.
Ia memahami bahwa media memiliki ruang untuk menyampaikan informasi, namun berharap pemberitaan dapat disampaikan secara berimbang dan tidak mencampurkan opini yang dapat menimbulkan penilaian sepihak.
Sebagai pengawas, ia memastikan bahwa SPBU 64.785.09 menjalankan pelayanan publik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pertamina.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penyaluran BBM bersubsidi,” tambahnya.
Robet juga menegaskan bahwa pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di SPBU tersebut telah disalurkan sesuai sasaran dan volume yang ditetapkan.
Ia menyebut masyarakat di wilayah perkampungan atau pedalaman tetap dapat memperoleh BBM selama mematuhi ketentuan yang berlaku.
Robet berharap klarifikasi ini dapat membantu meluruskan informasi yang berkembang dan menghindarkan kesalahpahaman terkait operasional SPBU 64.785.09.
“Pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen dilakukan menggunakan sistem barcode untuk memastikan penyaluran yang tepat dan transparan,” pungkasnya. ***
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026