*LSM KPK-N dan WGAB Dampingi Ketua BPK Rambung Teldak Laporkan Pj Kepdes ke Kejari Dugaan Penyelewengan ADD*
MikroTV,ID, Agara – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Salah satunya kembali terjadi di Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah Aceh Tenggara. Ketua BPK didampingi, mantan Sekretaris, tokoh masyarakat dan pemuda pemudi setempat melaporkan Pj Kepdes Rambung Teldak diduga menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2023 -2024.
Kemudian dalam laporan tersebut mencakup dugaan penyelewengan dana desa untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran desa sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi pemerintah.
Mantan Sekretaris Kute Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, Hidayat Tulah angkat bicara dan menyampaikan bahwa langkah melaporkan ke Kejaksaan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Tentunya kami terpanggil untuk menjaga integritas pemerintahan di tingkat desa. Diduga banyak kegiatan yang tidak melibatkan perangkat desa dan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan bahkan diduga fiktif,” ucapnya.
Kemudian dalam pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) tersebut turut juga didampingi dua perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Junaidi dan Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Samsul Bahri yang turut perihatin atas kondisi desa tersebut.
Tentunya kehadiran kedua LSM ini menunjukkan adanya perhatian publik yang luas terhadap pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan.
Atas adanya laporan ini Junaidi Sinaga turut angkat bicara, dirinya mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas, karena sangat prihatin karena yang melaporkan yaitu Ketua BPK, mantan Sekretaris,tokoh masyarakat bahkan pemuda pemudi turut hadir untuk meminta keadilan atas adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum PJ Kepdes Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah Aceh Tenggara.
“Kami siap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap kepada kejaksaan untuk dapat menindaklanjuti laporan ini secara professional dan transparan, karena anggaran desa adalah amanah negara yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Junaidi saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Agara, Senin, 14 Juli 2025.
Ditempat yang sama Ketua LSM WGAB,
Samsul Bahri mengatakan bahwa masyarakat berharap penegakan hukum atas dugaan ini dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Laporan ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, audit, dan pemeriksaan terhadap semua program kegiatan desa yang bersumber dari APBDes tahun 2023 dan 2024 desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah,” ucapnya.