Scroll untuk baca artikel
Berita Regional

Dua HKM di Aceh Tenggara Jalin Kerjasama Dengan Social Forestry Foundation

13
×

Dua HKM di Aceh Tenggara Jalin Kerjasama Dengan Social Forestry Foundation

Sebarkan artikel ini

*Dua HKM di Aceh Tenggara Jalin Kerjasama Dengan Social Forestry Foundation* 

MikroTV,ID Agara-vDua kelompok pengelola hutan kemasyarakatan (HKM) di Aceh Tenggara yaitu Gapoktan Bekhu Dihe dan KTH Jambur Latong menandatangani naskah kerja sama perjanjian kemitraan dan operasi pengelolaan areal lahan kawasan hutan seluas 8.000 hektar bersama social Forestry Foundation (Yayasan Perhutanan Sosial).

Penandatanganan perjanjian kerjasama itu digelar di Restoran Raja Ayam Bakar, Kutacane, Aceh Tenggara, Selasa 17, Juni 2025.

Kemudian hadir didalam penandatanganan Mou tersebut ketua HKM Gapoktan Bekhu Dihe Lukman dan Ketua HKM KTH Jambur Latong Ramli Pelis bersama para pengurus dan masyarakat Aceh Tenggara.

Ketua HKM Jambur Latong, Ramli Pelis mengatakan bahwa bahwa kerjasama ini berawal dari upaya kelompok HKM dalam memajukan dalam memajukan dan melakukan upaya percepatan program perhutanan sosial yang selama ini masih belum berjalan dengan maksimal.

” Hal ini membutuhkan kerjasama dari pihak Social Forestry Foundation (Yayasan Perhutanan Sosial) yang kami nilai memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan perhutanan sosial tersebut” kata  Ketua HKM Jambur Latong Ramli .

Ramli menjelaskan program perhutanan sosial di Aceh Tenggara sudah berjalan sejak 2018 dan saat ini fokus dengan pengembangan program pada dua izin HKM yang telah diberikan kepada HKM kepada Gapoktan Bekhu Dihe seluas 5.437 Hektare dan KTH Jambur Latong seluas 2.477 hektare di dalam kawasan hutan Kabupaten Aceh Tenggara.

Ditempat terpisah Ketua HKM Bekhu Dihe, Lukman mengatakan dengan adanya kerjasama dengan Social Forestry Fondation ini bahwa pihaknya semakin optimis bahwa hutan kita akan membuka sebanyak banyaknya lapangan pekerjaan bagi masyarakat aceh tenggara karena dari potensi hutan kita dapat menghidupi ribuan keluarga di Aceh Tenggara.

“Data yang dihimpun untuk Izin pengelolaan hutan tersebut berlaku selama 35 tahun sejak dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2018,” ucapnya.

Lukman mengaku sangat menyayangkan 7 tahun berjalannya program perhutanan sosial di Aceh Tenggara akan tetapi belum berkembang secara signifikan dan sosial forestry Foundation (Yayasan Perhutanan Sosial) dapat menjadi katalisator dalam memajukan program perhutanan sosial demi kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kepala Desa Khambung Tubung, Supardi mengatakan bahwa rekan rekan pemerintah desa di Aceh Tenggara siap mendukung penuh program program Social Forestry Foundation yang sempat di presentasikan kepada pihak nya.

Disamping itu terdapat fakta bahwa Pemerintah Desa kesulitan didalam menjalankan Program Ketahanan Pangan Desa yang besarnya 20 persen dana desa dengan terbatasnya lahan di Aceh Tenggara, pemanfaatan Lahan di Area 2 HKM seluas 8.000 hektar tersebut hadir menjadi solusi serta alternatif dalam menjalankan program ketahanan pangan desa tersebut.

“Kerjasama ini adalah kabar baik bagi kami sebagai Pengulu,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Social Forestry Foundation, Chairul Sahbana Tarigan memaparkan serta menawarkan tiga program kolaborasi kepada seluruh masyarakat Aceh Tenggara didalam pemanfaatan Hutan yang sudah dilekatkan IUPHKM pengelolaannya tersebut, yaitu pertama kolaborasi kemitraan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (KKPH-HHBK).

Selanjutnya yang kedua, kolaborasi Kemitraan Pertanian Masyarakat (KKPM)dan Ketiga Kolaborasi Kemitraan Ketahanan Pangan Desa (KKPD).

Kemudian semua program tersebut akan kami jalankan sesuai dengan kaidah aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat aceh tenggara yang akan berinvestasi didalam areal lahan hutan HKM tersebut mendapat kepastian hukum didalamnya.

 “Tentunya kami juga membuka diri kepada siapa saja yang ingin berinvestasi, berbisnis melalui program perhutanan sosial tersebut dengan mengunjungi Kantor Perwakilan Social Forestry Fondation di Agara Bisnis Center (Ruko ABC) Kecamatan Babussalam Kota Kutacane. Sekali lagi kami menyampaikan, bahwa kami membuka diri kepada seluruh masyarakat Aceh Tenggara,” sebutnya.

Chairul mengatakan langkah awal pihaknya adalah menjemput dukungan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, pemerintah provinsi Aceh dan pemerintah pusat bersama masyarakat Aceh Tenggara maupun pihak swasta untuk bergandeng tangan didalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi hutan yang ada secara legal, sah dan aman .

Selain itu pihaknya akan segera melakukan komunikasi intensif kepada seluruh pihak demi jalannya program presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yaitu ketahanan pangan Social Forestry Foundation menargetkan dalam 1 tahun kedepan upaya pemanfaatan hutan secara legal tersebut dapat berjalan dengan baik, menghasilkan dan dapat dirasakan oleh masyarakat Aceh Tenggara.

“Kami yakin karena kami memiliki tim yang berpengalaman dan berhasil sebagai mitra Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam menjalankan Program Ketahanan Pangan, dan kami sangat optimis keberhasilan tersebut dapat kami terapkan di 2 areal kawasan HKM tersebut dan penandatanganan MOU ini adalah pintu masuk kami, dan saatnya kami memulai,” harapnya.