*LSM Tipikor Laporkan DD Desa Kute Lawe Penanggalan Ketambe Aceh Tenggara, Minta Jaksa Lidik *
MikroTV,ID, Agara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara resmi melaporkan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Kute Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara yang diduga tidak tepat sasaran dan menyalahgunakan dana desa tahun 2024.
Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan dana desa Kute Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe tahun 2024 yang diduga tidak tepat sasaran dan markup harga, diduga dengan sengaja dibuat mupakat jahat untuk mementingkan diri sendiri, golongan dan kelompok.
Kemudian laporan ini berdasarkan dari hasil lapangan dan laporan masyarakat setempat mengenai beberapa item dana desa tahun 2024 yang diduga disalahgunakan.
“Laporan awal ini guna menegakkan supremasi hukum di bumi sepakat segenap bagi oknum kepala desa yang bermain main dalam pengelolaan anggaran dana desa,” kata Jupri kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Adapun laporan LSM Tipidkor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara terkait anggaran dana desa Kute Lawe Penanggalan tahun 2024 ada beberapa item yang diduga kuat disalahgunakan seperti, Dana kegiatan Asistensi, dana posyandu, Pembangunan Rehabilitas, Peningkatan Pengerasan jalan Usaha Tani, Dana Pengadaan PKK.
Selanjutnya, Dana Penyelenggaraan Siskamling Kute, Dana Sosialisasi Kute dan Pembinaan Keamanan, Dana penyelenggaraan Festival Kesenian dan Keagamaan, Dana Ketahanan Pangan.
“Kami menduga adanya indikasi diselewengkan dan digelapkan serta tidak sesuai isi SPJ dengan sebenarnya dan diduga banyak kuintasi di rekayasa. Laporan masyarakat dan hasil pengamatan lapangan ini menjadi dasar laporan kami,” tegasnya.
Jupri menjelaskan berdasarkan peraturan presiden RI Nomor 104 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 4 tentang penggunaan dana desa tahun 2022 di atur tata cara penggunaan dengan program perlindungan sosial berupa pengadaan bantuan langsung tunai (BLT) dan progam ketahanan pangan dan hewani sedikit 20 persen.
Selanjutnya Peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah dibuah dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 21 tahun 2011, pada pasal 206 ayat (4) yang a. Atas dugaan tersebut mengakibatkan pelaksana kegiatan diatas menjadi tidak efektif dan menimbulkan pemborosan keuangan negara sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Resume ini mengemukakan bukti dugaan korupsi di Desa Kute Lawe Penanggalan yang bertujuan untuk mendorong penegakan hukum dan pencegahan korupsi di masa depan,” cetusnya.
Jupri mengaku atas laporan dugaan diatas meminta kepada Bapak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Aceh Tenggara beserta jajaran untuk segera memanggil dan memeriksa oknum terkait tanpa memandang atau tebang pilih atas dugaan korupsi dana desa Kute Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara karena diduga telah lalai dan diduga ikut dalam manipulasi data kegiatan dana desa tahun 2024.
Dirinya juga berharap kepada pihak kejaksaan untuk dapat membentuk tim pencari fakta melakukan penyelidikan sesuai dengan wewenang nya serta dapat menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang melakukan tindakan KKN.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk segera memanggil pihak kepdes yang dinilai bertanggung jawab dalam hal ini,” ucapnya.
Terkait hal itu wartawan mencoba menghubungi pengulu Desa Kute Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara untuk meminta tanggapan atas laporan LSM Tipidkor ke Kajari, akan tetapi belum juga memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.