“Kegiatan hari ini menjadi langkah nyata Pemkab Agara dalam menyongsong masa depan generasi muda yang bebas dari bahaya narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama sama memberantas penyakit sosial, premanisme serta mengampanyekan tertib berlalu lintas,” kata Salim Fakhry dalam sambutannya.
Salim Fakhry menjelaskan perbandingan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Tenggara periode Januari sampai dengan Desember 2024, penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 104 kasus dengan barang bukti 845,49 gram, terdiri dari 17 orang bandar,95 orang pengedar dan 61 orang pengguna.
Sedangkan pada tahun 2025 periode Januari – Mei 2025 untuk penangkapan sabu sebanyak 34 kasus dengan barang bukti 1.274,96 gram, terdiri dari dua orang bandar,40 orang pengedar, 4 orang kurir dan 27 orang pengguna.
Selanjutnya narkotika jenis ganja Tahun 2024 sebanyak delapan kasus dengan barang bukti seberat 814,8 gram ganja terdiri dari 4 orang pengedar dan tujuh orang pengguna. Pada tahun 2025 sebanyak dua kasus dengan barang bukti seberat 10.653,42 gram ganja terdiri dari satu orang bandar,tiga orang pengedar dan dua orang kurir.
“Pemerintah daerah mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Aceh Tenggara Yulhendri beserta jajaran atas keberhasilan dan peran aktif beliau dalam pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara,” ungkapnya.
Salim Fakhry berharap deklarasi ini bukan hanya sekedar seremoni saja. Ini adalah awal dari sebuah gerakan masif yang ingin seluruh desa di Aceh Tenggara bebas dari narkoba, lingkungan aman dari premanisme,jalan raya yang tertib dan masyarakat yang saling menjaga satu sama lain.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026