Mikrotv.id, Jakarta –Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Tom Lembong, menegaskan bahwa dirinya tidak bisa dihukum atas dasar kebijakan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Pernyataan ini disampaikannya dalam jeda sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya disidang atas dasar apakah saya melanggar hukum atau tidak, bukan karena apakah tindakan saya layak atau tidak,” ujar Tom kepada wartawan.
Pernyataan itu merupakan respons atas pertanyaan dari jaksa penuntut umum yang menilai kebijakan impor gula yang diambilnya dianggap tidak layak, meski tidak melanggar hukum secara eksplisit.
Menurut Tom, KUHP tidak mengizinkan penghukuman terhadap seseorang jika belum ada aturan yang dilanggar secara jelas.