MikroTV.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI yang terjadi dalam rentang waktu 2012 hingga 2021. Dalam perkembangan terbaru, kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp353 miliar.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menyampaikan bahwa kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai itu setara dengan 21.384.851 dolar AS.
Skandal ini mencuat saat Kemhan RI melalui Kepala Badan Sarana Pertahanan saat itu, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, menandatangani kontrak dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, pada 1 Juli 2016.
Kontrak senilai 34.194.300 dolar AS (setara Rp565 miliar) tersebut kemudian direvisi menjadi 29.900.000 dolar AS (sekitar Rp494 miliar).
Kontrak dibuat tanpa anggaran dan di luar prosedur pengadaan barang dan jasa.
Navayo International AG diketahui direkomendasikan secara aktif oleh Anthony Thomas Van Der Hayden. Namun, proses penunjukan dilakukan tanpa seleksi resmi.
Bahkan, empat surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja ditandatangani tanpa adanya pemeriksaan atas barang yang diklaim telah dikirim.
Keempat CoP tersebut disiapkan oleh Anthony dan Gabor, lalu digunakan sebagai dasar penagihan kepada Kemhan RI melalui empat invoice.
Ironisnya, sampai tahun 2019, Kemhan RI tidak memiliki alokasi anggaran untuk proyek pengadaan satelit tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka, yakni Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025. Meski demikian, penyidik belum menahan ketiganya.
Hasil pemeriksaan ahli satelit Indonesia menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan Navayo International AG tidak dapat membangun sistem Program User Terminal sebagaimana perjanjian.