Scroll untuk baca artikel
Press Release

Polres Sintang Tangkap 4 Pelaku Narkoba dan Musnahkan 277,62 Gram Shabu

99
×

Polres Sintang Tangkap 4 Pelaku Narkoba dan Musnahkan 277,62 Gram Shabu

Sebarkan artikel ini
Polres Sintang amankan 4 pelaku narkotika dan musnahkan 277,62 gram shabu serta ekstasi
Polres Sintang amankan 4 pelaku narkotika dan musnahkan 277,62 gram shabu serta ekstasi dalam pengungkapan kasus sebulan terakhir

Mikrotv.ID, Sintang, Kalbar – Polres Sintang berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana narkotika dalam operasi selama sebulan terakhir.

Pada Selasa (15/10) pagi, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M memimpin press release dan pemusnahan barang bukti narkotika di hadapan awak media.

Press release dan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga dihadiri oleh Kepala BNN Sintang dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sintang.

Dalam operasi tersebut, Polres Sintang mengamankan empat pelaku berinisial YI (46), JU (44), AA (44), dan BR (41).

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 277,62 gram dan ekstasi seberat 3,19 gram, serta sejumlah uang tunai.

Kapolres Sintang menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yang merupakan seorang residivis, baru saja bebas dari hukuman dan kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

“Dari empat tersangka, tiga di antaranya pria dan satu wanita. Salah satu pelaku adalah residivis yang belum lama ini bebas,” ujar Kapolres.

Penangkapan keempat pelaku dilakukan di lokasi berbeda, seperti di kawasan Golden Square, Perum Griya Wisata Permai, dan Desa Baning Kota Sintang.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku tidak terhubung dalam satu jaringan.

“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda dan tidak saling terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Sintang mengungkapkan bahwa sebagian besar narkoba yang diedarkan para pelaku berasal dari Pontianak, khususnya kawasan Beting.

“Sebagian besar barang ini mereka dapatkan dari Pontianak. Pelaku mengambil sendiri tanpa menggunakan jasa kurir,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa narkoba yang dibawa para pelaku dibeli dengan harga antara Rp34 juta hingga Rp37 juta per ons.

“Salah satu pelaku membeli 1,5 ons shabu seharga Rp37 juta, dan ada yang membeli 1 ons seharga Rp34 juta,” kata Kapolres.

Setelah press release, Kapolres Sintang bersama Kepala BNN dan Kejaksaan Negeri Sintang memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan ekstasi yang disita dari para pelaku.***