Mikrotv.ID, Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Dr. Muhammad Tito Andrianto, SH. MH, secara resmi melantik dan mengambil sumpah tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Upacara tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar pada Senin (30/09), dihadiri oleh berbagai pejabat penting dari berbagai instansi.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto, serta sejumlah pejabat lainnya.
Hadir pula perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum.
Pelantikan Tiga Pejabat PPNS
Tiga PPNS yang dilantik adalah Dwi Purwoko, S.Sos. dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Martinus, S.H., M.H., serta Krisantus, S.Sos. dari Satpol PP Kabupaten Bengkayang.
Dalam prosesi tersebut, ketiga pejabat mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Tito Andrianto, menandai resmi dimulainya tugas mereka dalam kapasitas baru.
Baca Juga: Penguatan Implementasi SPIP: Meningkatkan Kualitas Pengendalian Intern di Kanwil Kemenkumham Kalbar
Peran Strategis PPNS dalam Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Tito Andrianto menekankan bahwa PPNS memiliki peran penting dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
“PPNS memiliki kewenangan penyidikan yang sama dengan penyidik Polri, meskipun ruang lingkupnya berbeda. Namun, keduanya memiliki tugas strategis dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, demi terciptanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” tegas Tito.
Menurut Tito, PPNS merupakan aparat penegak hukum yang berwenang untuk menangani tindak pidana tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, sebelum menjalankan tugasnya, setiap PPNS diwajibkan untuk mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang ditunjuk sebagai bentuk komitmen mereka terhadap tugasnya.
Tanggung Jawab dan Harapan kepada PPNS
Dr. Tito juga menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai PPNS.
“Jabatan ini merupakan amanah yang besar dari masyarakat, pemerintah, dan negara. Oleh sebab itu, setiap PPNS dituntut untuk bekerja dengan cermat, cepat, dan profesional, khususnya dalam menyelesaikan persoalan hukum di wilayahnya masing-masing, baik di tingkat kabupaten maupun kota,” lanjutnya.
Keberanian dalam bertindak serta penguasaan terhadap hukum acara pidana dan hukum administrasi menjadi landasan utama dalam tugas-tugas PPNS.
Tito berharap, dengan kemampuan tersebut, pelayanan publik dan penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih optimal.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para PPNS dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas, berani mengambil sikap yang sesuai dengan hukum, serta tetap menjaga moral dan etika dalam menjalankan tugasnya.
PPNS juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih baik dan efektif di wilayah Kalimantan Barat.***