Mikrotv,id,Kutacane – Komisi Independen Pemilihan (KIP) menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk pemilu Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara sebesar Rp.12 .2 Miliyar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky mengatakan, penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye itu berdasarkan keputusan KIP Aceh Tenggara nomor 35 Tahun 2024. Tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Kemudian, pembatasan dana kampanye itu bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara semua pasangan calon dalam perhelatan Pilkada mendatang.
” Angka pembatasan dana kampanye ini hasil rapat yang kami gelar bersama tim pasangan calon bupati dan Panwaslih Aceh Tenggara,” kata Wary Desky, Sabtu (28/9).
Wary Desky menjelaskan, dengan diberlakukan nya peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang pengelolaan dana kampanye ini, perlu transparansi dalam penggunaan dana kampanye.
Kemudian, setiap pasangan calon wajib melaporkan pengunaan dana melalui aplikasi Sistem Informasi dana kampanye (Sikadeka), kemudian akan diaudit oleh kantor Akuntan publik (KAP).
” Kita berharap dengan transparansi nya penggunaan dana kampanye setiap calon diharapkan pilkada kali ini dapat berjalan lebih baik dan akuntabel,” sebutkan.