Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kemenkumham Kalbar dan Universitas Panca Bhakti Gelar Penyuluhan Hukum Serentak Cegah Perundungan

118
×

Kemenkumham Kalbar dan Universitas Panca Bhakti Gelar Penyuluhan Hukum Serentak Cegah Perundungan

Sebarkan artikel ini
Kemenkumham Kalbar bersama Universitas Panca Bhakti menggelar penyuluhan hukum cegah bullying di kampus
Kemenkumham Kalbar bersama Universitas Panca Bhakti menggelar penyuluhan hukum cegah bullying di kampus, tingkatkan kesadaran hukum mahasiswa

Mikrotv.ID, Pontianak – Dalam rangka memperingati Hari Sarjana Nasional pada 29 September, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat bekerjasama dengan Lembaga Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum (LKKBH) Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak menggelar Penyuluhan Hukum Serentak.

Kegiatan ini mengusung tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi”, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah tindakan perundungan (bullying), khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.

Penyuluhan berlangsung pada Selasa (24/09) di Aula Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak.

 Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pimpin Apel Pagi dan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi

Bullying di Lingkungan Pendidikan Menjadi Perhatian Serius

Bullying atau perundungan, terutama di kalangan mahasiswa, menjadi isu krusial yang kini mendapat perhatian lebih serius, terutama setelah sejumlah kasus perundungan di kampus menjadi viral.

Menghadapi fenomena ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham menginisiasi Penyuluhan Hukum Serentak di 33 provinsi, yang berlangsung dari 18 hingga 25 September 2024.

Di Kalimantan Barat, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong terciptanya lingkungan akademik yang bebas dari perundungan.

Tujuan Utama: Cegah Perundungan dan Tingkatkan Kesadaran Hukum

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai respons nyata terhadap permasalahan perundungan.

“Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap dapat meminimalisir kasus bullying di kalangan mahasiswa serta meningkatkan kepekaan dan kesadaran kita terhadap fenomena sosial ini,” kata Eva Gantini.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua LKKBH Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Klara Dawi, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum, menekankan bahwa perundungan di lingkungan kampus tidak bisa dibiarkan.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa, bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum serta menjaga hak-hak setiap individu di dalam lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Kronologis Terungkapnya Kasus Tindak Pidana Narkotika di Jalan Lintas Sintang-Ketungau

Penyampaian Materi oleh Penyuluh Hukum

Kemenkumham Kalbar bersama Universitas Panca Bhakti menggelar penyuluhan hukum cegah bullying di kampus
Kemenkumham Kalbar bersama Universitas Panca Bhakti menggelar penyuluhan hukum cegah bullying di kampus, tingkatkan kesadaran hukum mahasiswa

Materi utama dalam penyuluhan ini disampaikan oleh JFT Penyuluh Hukum, Rini Setiawati dan Sri Ayu Septinawati, yang memberikan penjelasan mendalam terkait undang-undang yang melindungi hak-hak mahasiswa dari tindakan perundungan.

Dengan adanya pengetahuan ini, diharapkan mahasiswa dapat menjadi pelopor perubahan dalam menyuarakan anti-bullying di lingkungan kampus.

Kemenkumham Kalbar dan Universitas Panca Bhakti Dukung Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan penyuluhan ini, Kemenkumham Kalbar bersama dengan LKKBH Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti berkomitmen untuk menjadikan mahasiswa sebagai agent of change dalam gerakan anti-perundungan.

Kolaborasi ini akan terus berlanjut, dengan tujuan mewujudkan lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari tindakan intimidasi, baik di Fakultas Hukum maupun di fakultas lain seperti Kedokteran dan Perguruan Tinggi lainnya.

Kesimpulan dan Harapan Masa Depan

Dengan digelarnya penyuluhan hukum ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya pencegahan perundungan semakin meningkat di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif dan harmonis, serta meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat.***