Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Sintang Tangkap Tiga Orang Pelaku Pencurian

170
×

Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Sintang Tangkap Tiga Orang Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sintang menangkap 3 pelaku pencurian di Sintang
Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sintang menangkap 3 pelaku pencurian di Sintang. Barang bukti dan kerugian korban berhasil diamankan

Mikrotv.ID, Sintang, Kalbar – Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Sintang dan Unit Reskrim Polsek Kota Sintang berhasil mengungkap kasus pencurian di Sintang.

Diketahui pelaku pencurian ini melancarkan aksinya di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, pada Selasa (10/9).

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan mengkonfirmasi bahwa Tim Gabungan menangkap tiga pelaku pencurian berinisial MO, EY, dan YK.

Ketiga pelaku pencurian tersebut membobol rumah korban, Hendra, yang berada di Jalan Masuka I RT 008 RW 001.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Sintang langsung bergerak dipimpin oleh IPDA Lazid Zaki Muchlas.

Korban menemukan bahwa beberapa barang berharganya hilang, termasuk satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dan tabung gas elpiji 3kg.

Menurut Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pelaku pencurian masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela dapur dan pintu belakang.

“Kerugian korban mencapai Rp 7.500.000,” ungkap AKP Ryan.

Tim Gabungan segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MO di Jalan Ady Irwan, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Setelah pengembangan penyelidikan dari tersangka MO, Tim Gabungan menemukan bahwa dua rekannya, EY dan YK, juga terlibat.

Resmob Satreskrim Polres Sintang bersama Unit Reskrim Polsek Kota Sintang bergerak kembali dan berhasil menangkap kedua pelaku pencurian di Jalan Purnama, Kelurahan Mengkurai.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, dua unit handphone, dan satu batang besi lancip sepanjang 25 cm yang digunakan untuk mencongkel pintu dan jendela rumah korban,” jelas Kasat Reskrim.

Ketiga pelaku pencurian kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.***