
Ahmad yani juga menyebutkan dalam surat tersebut PJ Bupati juga meminta kepada pihak yang terlibat untuk mendokumentasikan kegiatan pembagian bendera merah putih ke dalam berbagai bentuk media sosial .
Selanjutnya, bahwa setiap dokumentasi berupa foto dan video minimal 30 detik agar dikirim ke Pemerintah Aceh Tenggara melalui Kesbangpol dengan nomor WhatsApp 081370690774 untuk di publish.
” Untuk pihak terkait yang tertera dalam surat edaran PJ Bupati diharapkan berpartisipasi dan mendokumentasikan setiap kegiatan pembagian bendera merah putih dalam rangka menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia ,” ujarnya.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026