Mikrotv.ID, Putussibau – Batang Sungai Suhaid merupakan sumber daya air yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat sekitar dan makhluk hidup lainnya.
Namun, kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam beberapa minggu terakhir ini telah menyebabkan sungai tersebut tercemar.
Penyebab utama pencemaran sungai adalah kegiatan pertambangan yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Hal ini mengakibatkan kerugian besar bagi warga yang bergantung pada budidaya ikan di keramba.
Menurut informasi yang diterima, kerugian warga yang melakukan budidaya ikan di keramba cukup besar.
Melalui unggahan video di media sosial, salah satu warga Suhaid yang juga penambang siap menghentikan aktivitas penambangan emas beserta rekan-rekannya.
“Saya selaku mewakili para pekerja PETI siap mengundurkan alat kami dan berhenti total,” ujar pria dalam unggahan video tersebut, Senin (22/7/2024).
Sebelumnya, berita tentang beberapa pemilik keramba ikan yang menangis karena dalam hitungan cepat beberapa ton ikan toman yang dipelihara mati telah viral.

Penyebab kematian ikan di keramba adalah aktivitas PETI di Batang Sungai Suhaid. Kejadian ini memicu reaksi dari berbagai pihak, yang turut sedih dan prihatin dengan kerugian besar yang menimpa warga Suhaid.
Kegiatan pertambangan selain mencemari sungai juga merusak habitat sungai dan mengganggu ekosistemnya.
Limbah yang dihasilkan dari pengolahan bijih atau peleburan logam dapat mencemari sungai di sekitar lokasi pertambangan.
Berbagai pihak mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada para penambang yang sudah merugikan masyarakat sekitar Batang Sungai Suhaid. Edy R seorang pemerhati masalah sosial, bereaksi keras mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Saya mohon Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto untuk menggerakkan Tim Polda Kalbar investigasi bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan,” ujarnya baru-baru ini.
Edy R menekankan bahwa sanksi hukum yang tegas harus diterapkan agar ada efek jera. Sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pencemaran lingkungan bisa dijerat sanksi pidana.
“Sesuai Pasal 104 UU PPLH, pelaku pencemaran lingkungan bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp3 miliar,” katanya saat berbincang dengan awak media.***