Scroll untuk baca artikel
Berita Nasional

Kuota Haji Indonesia 2024 dan Mekanisme Pengisian Seat Kosong

130
×

Kuota Haji Indonesia 2024 dan Mekanisme Pengisian Seat Kosong

Sebarkan artikel ini
Kuota haji Indonesia tahun 2024
Indonesia menerima 241.000 kuota haji 2024. Pelajari mekanisme pengisian seat kosong untuk memaksimalkan keterserapan kuota haji, Sumber Foto Akun X @seruanhl

Mikrotv.ID, Jakarta – Indonesia tahun ini mendapat kuota sebesar 241.000 jemaah haji.

Dari total ini, 213.320 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 27.680 kuota untuk jemaah haji khusus.

Hingga akhir masa pelunasan biaya haji, seluruh kuota jemaah haji reguler sudah terpenuhi.

Selain itu, ada juga jemaah yang sudah melakukan pelunasan namun masuk dalam kuota cadangan, dengan total mencapai 7.000 orang.

Dalam perjalanan proses keberangkatan, selalu ada kemungkinan jemaah yang sudah melunasi biaya haji batal berangkat karena berbagai alasan.

Misalnya, wafat, hamil, sakit, atau memilih menunda keberangkatan karena alasan tertentu lainnya.

“Kadang, jemaah yang batal berangkat itu secara kelengkapan dokumennya sudah selesai semua. Tinggal menunggu kelompok terbangnya berangkat,” tegas Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Menurut Saiful, batalnya keberangkatan jemaah perlu diantisipasi agar keterserapan kuota haji tetap maksimal.

Secara prosedural, terdapat mekanisme administrasi yang harus ditempuh untuk mengatasi hal ini. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan edaran terkait Mekanisme Pengisian Seat Kosong Keberangkatan Jemaah Haji.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia.

“Kami telah sampaikan edaran sebagai pedoman para Kabid PHU terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji. Ini bagian upaya kami memaksimalkan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M,” tambahnya.

Berikut adalah mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah haji:

A. Identifikasi Penyebab Jemaah Tunda

1. Jemaah Tunda Karena Sakit atau Alasan Lainnya

a. Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti apabila terdapat jemaah yang sakit lebih dari tiga hari atau tidak memungkinkan untuk berangkat berdasarkan surat keterangan dokter.

b. Dalam hal terdapat jemaah yang sakit kemudian sembuh dan visanya sudah tersedia, Kanwil Kemenag Provinsi dapat menghubungi Subdit Transportasi.

2. Jemaah Tunda Karena Wafat atau Hamil

– Jemaah dengan kondisi ini otomatis dibatalkan atau ditunda keberangkatannya.

B. Permohonan oleh Kanwil

– Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk membatalkan visa jemaah yang akan menunda dan mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti.

C. Mekanisme Penggantian Jemaah Tunda

1. Jika terdapat Jemaah yang sudah Tervisa

a. Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan fisik paspor jemaah kepada Subdit Dokumen.

b. Subdit Dokumen membawa fisik paspor jemaah ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk pembatalan visa.

2. Entry Jemaah Tunda

– Kemenag Kabupaten/Kota melakukan entry jemaah tunda pada Aplikasi SISKOHAT.

3. Penentuan Jemaah Cadangan

– Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan pengganti yang akan mengisi seat kosong paling lambat lima hari sebelum masa pengajuan visa berakhir, dengan urutan kriteria sebagai berikut:

a. Berdasarkan urutan nomor porsi.

b. Yang akan digabung dengan mahramnya.

c. Yang siap untuk berangkat.

4. Entry Jemaah Cadangan Berhak Berangkat

– Subdit Pendaftaran melakukan entry jemaah cadangan lunas yang berhak berangkat sesuai usulan.

5. Entry dalam Pra-Manifest

– Kanwil Kemenag Provinsi melakukan entry jemaah cadangan lunas ke dalam pra-manifest.

Jemaah Siap Berangkat

Jemaah cadangan siap diberangkatkan. Proses ini memastikan bahwa setiap kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga tidak ada kursi yang terbuang sia-sia.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap semua jemaah yang telah melunasi biaya haji dapat diberangkatkan sesuai jadwal.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan kepuasan masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Penetapan mekanisme yang jelas dan terstruktur ini diharapkan dapat membantu Kanwil Kemenag Provinsi dalam mengelola kuota jemaah dengan lebih efektif dan efisien. Jemaah yang telah menunggu lama untuk berangkat haji diharapkan dapat menunaikan ibadahnya tanpa kendala berarti.

Informasi ini sangat penting bagi jemaah haji dan keluarga mereka untuk memahami proses dan antisipasi yang dilakukan pemerintah.

Oleh karena itu, jika Anda merasa informasi ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya di media sosial agar lebih banyak orang yang mendapatkan manfaat.***

Source: Kemenag RI