Mikrotv.ID, Kutacane – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Proses qanun eksekusi Uqubat cambuk dan pemusnahan barang bukti (Inkracht) dilakukan Kejari dan Satpol PP – WH Aceh Tenggara sekaligus dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke -64 yang berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Tenggara.
Diketahui dalam eksekusi Uqubat cambuk tersebut Empat Terpidana dilakukan hukuman cambuk masing-masing 100 kali, dua diantara terpidana tidak dilakukan hukuman cambuk karena setelah dilakukan pemeriksaan dokter yang bersangkutan sakit dengan tensi darah mencapai 200 sehingga tidak bisa dilakukan cambuk dan akan dilakukan kembali setelah terpidana dalam keadaan sehat kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane, Erawati menjelaskan eksekusi Uqubat cambuk terhadap perkara Jinayat telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun empat Terpidana yang dilakukan cambuk adalah, Samsul Bahri dan Jalimah, Buhari dan Juliani.
“Empat Terpidana masing-masing Uqubat cambuk sebanyak 100 kali, dua terpidana ditunda karena kondisi sakit,” kata Erawati, Kamis (18/7).
Erawati menjelaskan bahwa dalam putusan hakim Mahkamah Syariah Kutacane di antara empat orang terpidana terdapat dua orang perempuan yang telah melakukan Jarimah Zina . Maka Jalad (algojo ) yang melakukan Uqubat cambuk untuk seorang perempuan dengan posisi terpidana dalam keadaan duduk.
” Hal itu dilaksanakan sesuai dengan surat edaran jaksa agung muda pidana umum nomor: SE-2/ E/Ejp/11/2020 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana umum dengan hukum Jinayat di provinsi Aceh,” ucapnya.
Erawati berharap semoga dengan pelaksanaan Uqubat cambuk ini para terpidana tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar perbuatan yang melanggar qanun Jinayat.