*DPC Apdesi Dampingi 23 Kepdes di Kecamatan Leuser Ke Polres Aceh Tenggara*
MikroTV, ID, Agara – DPC Apdesi Aceh Tenggara melakukan pendampingan hukum kepada seluruh desa di Kecamatan Leuser ke Unit Pidana Umum Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Pendampingan itu dikarenakan adanya undangan klarifikasi pada tanggal 15 Juli 2025 atas adanya laporan dengan nomor LI/01/VIIRes.1.24./2025 terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 423 KUHPidana.
Sekretaris DPC Apdesi Kabupaten Aceh Tenggara, Supardi mengatakan undangan hari ini dihadiri oleh tujuh Kepala Desa dari 23 Desa dan kemarin sudah tiga desa dipanggil, kemungkinan beberapa hari kedepan dilakukan pemanggilan terhadap 13 Kepala Desa lagi yang akan diminta keterangan.
Kemudian pihaknya hanya mendampingi sebagai payung dan wadah dari para kepala desa di seluruh desa Kabupaten Aceh Tenggara.
” Tentunya, kami sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena kami tegaskan perang terhadap pungli,” sebutnya.
Supardi menyebutkan seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Leuser yang datang ke polres ini menyampaikan keterangan dengan sebenar benarnya dan adalah pahlawan demi jalanya roda pemerintahan desa Se Kabupaten Aceh Tenggara yang baik, bersih dan maju sebagaimana visi misi Bupati.
“Kami DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Aceh Tenggara juga membuka hotline “APDESI Agara berantas pungli” dengan nomor WhatsApp 082273893309. Kepada seluruh Kepala Desa di Aceh Tenggara yang menyampaikan informasi akan kami dampingi dan lakukan advokasi bersama APH,” ujar Supardi didampingi ketua DPC Apdesi.
Kemudian sebagimana diketahui bahwa pemangilan terhadap kepala desa Se Kecamatan Leuser ini berawal atas informasi pemberitaan media elektronik atas adanya dugaan pungli disertai bukti yang dilakukan oleh oknum camat Leuser sebesar Rp 10-20 juta pada setiap penarikan dana desa.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum seluruh Kepala Desa di Kecamatan Leuser, Chairul Sahbana Tarigan menyampaikan bahwa pemangilan ini merupakan proses hukum yang harus dijalani oleh para kliennya sebagai pemimpin Apartur Sipil Desa yang berkewajiban sebagai warga negara yang baik.
Kemudian disebutkan Chairul para pengulu ada beberapa pertanyaan dari tim penyidik Pidum Satreskrim Polres Aceh Tenggara, mulai dari proses penganggaran oleh musyawarah desa , verifikasi pemberkasan oleh camat, DPMK, keuangan dan juga Inspektorat.
Selanjutnya kepala desa telah menyampaikan keterangan yang sebenarnya dan apa adanya. Semoga ini menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum di Aceh Tenggara kedepannya.
“Klien kami sangat koperatif dalam menyampaikan keterangan dan kami menyakini bahwa klien kami akan menjadi desa percontohan yang menyatakan perang terhadap pungli dan kami siap untuk menghadapi proses selanjutnya dalam membantu Bapak Kapolres Aceh Tenggara dalam memberantas pungli di wilayah setempat,” ucapnya.
“Kejadian yang ada harus dijadikan momentum untuk bersih bersih serta perbaikan dalam kebaikan sebagai Desa maju yang sadar hukum. Hari ini sudah kita damping 7 desa dan pemeriksaan berjalan baik, sangat santai dan harmonis,” Sebutnya.
Informasi yang dihimpun daftar kepala desa di Kecamatan Leuser yang sudah menghadiri undangan Unit Tipidum Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan yaitu, Kepala Desa Lawe Tawar, Kepala Desa Kena Mende, Kepala Desa Tanjung Sari, Kepala Desa Bintang Alga Musara, Kepala Desa Kompas, Kepala Desa Gaye Sendah , Kepala Desa Naga Timbul, Kepala Desa Sukadamai, Kepala Desa Bukit Bintang Indah dan Kepala Desa Bukit Meriah.