*DPC Apdesi Dampingi 23 Kepdes di Kecamatan Leuser Ke Polres Aceh Tenggara*
MikroTV, ID, Agara – DPC Apdesi Aceh Tenggara melakukan pendampingan hukum kepada seluruh desa di Kecamatan Leuser ke Unit Pidana Umum Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Pendampingan itu dikarenakan adanya undangan klarifikasi pada tanggal 15 Juli 2025 atas adanya laporan dengan nomor LI/01/VIIRes.1.24./2025 terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 423 KUHPidana.
Sekretaris DPC Apdesi Kabupaten Aceh Tenggara, Supardi mengatakan undangan hari ini dihadiri oleh tujuh Kepala Desa dari 23 Desa dan kemarin sudah tiga desa dipanggil, kemungkinan beberapa hari kedepan dilakukan pemanggilan terhadap 13 Kepala Desa lagi yang akan diminta keterangan.
Kemudian pihaknya hanya mendampingi sebagai payung dan wadah dari para kepala desa di seluruh desa Kabupaten Aceh Tenggara.
” Tentunya, kami sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena kami tegaskan perang terhadap pungli,” sebutnya.
Supardi menyebutkan seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Leuser yang datang ke polres ini menyampaikan keterangan dengan sebenar benarnya dan adalah pahlawan demi jalanya roda pemerintahan desa Se Kabupaten Aceh Tenggara yang baik, bersih dan maju sebagaimana visi misi Bupati.
“Kami DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Aceh Tenggara juga membuka hotline “APDESI Agara berantas pungli” dengan nomor WhatsApp 082273893309. Kepada seluruh Kepala Desa di Aceh Tenggara yang menyampaikan informasi akan kami dampingi dan lakukan advokasi bersama APH,” ujar Supardi didampingi ketua DPC Apdesi.
















https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1
Ucapan Lebaran 2026