Mikrotv.ID, Kutacane – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menetapkan sebanyak 149.356 Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, KIP Agara, Safri Desky mengatakan, dari jumlah pemilih sementara itu diantaranya pemilih laki laki 73.047 dan Pemilih perempuan 76.309.
Dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilu pada bulan April lalu sebanyak 151.648 jumlah pemilih, sedangkan untuk Pilkada tercatat sebanyak 149.356 jumlah tersebut berkurang sebanyak 2292 orang.
” Untuk Daftar Pemilih Sementara( DPS ) Pilkada sebanyak 149.356 pemilih. Penetapan tersebut berdasarkan tahapan hasil pemuktahiran data, serta pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah diplenokan mulai tingkat desa sampai tingkat PPK kecamatan dan di pleno kan tingkat Kabupaten,” kata Safri Desky kepada Mikrotv, Selasa (13/8).
Adapun untuk jumlah DPS di setiap Kecamatan berbeda-beda untuk Kecamatan Lawe Alas 11526, Lawe Sigala Gala,14133, Bambel 13178, Babusalam 19156, Badar 9499, Babul Makmur,10068, Darul Hasanah 10175.
Berikutnya, Kecamatan Lawe Bulan 10700, Bukit Tusam 8038, Semadam 8856, Babul Rahmah 6527, Ketambe 7933 ,Deleng Pokhisen 6025,Lawe Sumur 5643, Tanoh Alas 3285 dan Leuser 4614.
Safri menyebutkan, untuk tempat pemungutan suara (TPS) pada pilkada ini berkurang dari jumlah sebelumnya, pada pemilihan umum ( Pemilu) lalu sebanyak 726 TPS sedangkan untuk Pilkada hanya 439 TPS yang tersebar di 385 Desa di 16 Kecamatan dalam wilayah Aceh Tenggara.
Selanjutnya DPS akan diberitahukan kepada masyarakat dengan menempelkan pengumuman di setiap papan informasi atau kantor desa .
” Kemungkinan jumlah DPS yang telah ditetapkan itu masih dapat berubah karena tahapan selanjutnya ada tanggapan dan masukan dari masyarakat,” ucapnya.
Safri menjelaskan penetapan DPS ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memliki kesempatan untuk mengunakan hak pilihnya dalam pilkada 2024 mendatang.
” Berharap masyarakat juga dapat melihat setelah diumumkan DPS di setiap desa , jika belum terdaftar untuk secepatnya melaporkan kepada penyelenggara pilkada tingkat desa yaitu PPS agar segera dilakukan perbaikan daftar tersebut,” ujarnya.