Mikrotv.ID, Jakarta – Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan diadakan pada Agustus ini menjadi langkah konstitusional untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Sasongko Tedjo, menegaskan hal ini dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI yang diadakan melalui aplikasi Zoom pada Senin (12/8/2024).
Urgensi dan Dasar Pelaksanaan KLB PWI
Sasongko menjelaskan bahwa PWI berlandaskan pada empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik yang menjadi konstitusi organisasi profesi tertua di Indonesia ini.
Pilar-pilar tersebut meliputi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Pelaksanaan KLB ini merupakan konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI, yang telah diberhentikan keanggotaannya sesuai dengan sanksi dari Dewan Kehormatan PWI.
Pada 16 Juli 2024, Dewan Kehormatan PWI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI.
Menindaklanjuti keputusan ini, PWI DKI Jakarta mengukuhkan pemberhentian HCB dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2024.
Konsekuensinya, HCB tidak lagi menjadi ketua umum PWI karena keanggotaan PWI menjadi syarat mutlak bagi pengurus organisasi ini.
Pentingnya Menjaga Konstitusi Organisasi PWI
Dalam rapat tersebut, Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI, mengingatkan bahwa Kongres XXV PWI yang dilaksanakan pada 2-5 September 2023 di Bandung, Jawa Barat, tidak hanya bertujuan untuk memilih ketua umum dan ketua Dewan Kehormatan yang baru.
Lebih dari itu, kepatuhan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi organisasi wajib dipatuhi oleh seluruh anggota PWI, termasuk pengurus.
Wina Armada, Sekretaris Dewan Penasihat PWI, menegaskan bahwa Dewan Kehormatan merupakan lembaga yang diberi tugas untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi.
“Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPW adalah fondasi organisasi yang harus dijaga,” ujar Wina.
Dia juga menekankan bahwa hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan adanya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi yang bersifat final.
KLB sebagai Upaya Penyelesaian Kemelut Internal PWI
Para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) sepakat bahwa KLB merupakan jalan untuk melegitimasi ketua umum dan pengurus yang baru.
KLB ini diharapkan dapat menyelesaikan kemelut yang terjadi di tubuh PWI dalam beberapa bulan terakhir secara baik dan mencegah perpecahan di organisasi.
Plt Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang, telah membentuk kepanitiaan untuk menyelenggarakan KLB yang direncanakan akan digelar pada tanggal 18-19 Agustus 2024 di Jakarta.***