*Aktivis Minta APH Lidik Dana Desa Kute Pasir Bangun Aceh Tenggara*
Mikro, TV, ID Agara – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk dapat Lidik dana Desa Kute Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara tahun anggaran 2025 yang bersumber dari APBN yang diduga banyak kegiatan fisik diselewengkan dan mark’up harga.
Desakan tersebut Berasal dari salah satu Aktivis Aceh Tenggara, Adrian Pelis, mengatakan bahwa informasi dari warga setempat anggaran dana desa tahun anggaran 2025 di Desa Kute Pasir Bangun ada beberapa kegiatan diduga diselewengkan.
Adapun dugaan tersebut seperti, kegiatan fisik, pembangunan rehabilitasi peningkatan, pengerasan jalan desa sebesar Rp 224.037.000. Kemudian penyelengaraan posyandu,makan tambahan,kls bumil,lansia dan insentif sebesar Rp 38.300.0000.
Selanjutnya pengelola lingkungan milik desa sebesar Rp 30.000.000, pembinaan kerukunan umat beragama sebesar Rp 43.260.000, dan beberapa kegiatan lainnya seperti bidang pembinaan masyarakat.
“Ada beberapa kegiatan diduga diselewengkan oknum kepala desa pada tahun anggaran 2025. Informasi sudah kita terima, tinggal APH memanggil oknum Kepdes terkait dugaan item kegiatan fisik tersebut,” kata Adrian kepada awak media, Rabu 11 Februari 2026.
Adrian meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk secepatnya melakukan investigasi terkait dana Desa Kute Pasir Bangun.
“Apakah anggaran sebesar itu tepat sasaran atau tidak, kami percaya dengan APH, jika serius bentuk tim pencari fakta dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan wewenang nya serta dapat menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka akan terbongkar semua,” ucapnya.
Dikatakan Adrian bahwa dalam peraturan menteri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, pada pasal 206 ayat (4) atas dugaan tersebut dapatlah mengakibatkan pelaksana kegiatan diatas menjadi tidak efektif dan menimbulkan pemborosan keuangan negara sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kuat dugaan kami ada beberapa kegiatan yang tidak dikerjakan. Atas dugaan ini kami meminta APH secepatnya memangil oknum Kepdes Kute Pasir Bangun,” tegasnya.
Adrian mengaku pihaknya saat ini fokus mendalami keluhan keluhan warga di Kecamatan Lawe Alas atas dugaan penyelewengan oleh oknum oknum kepdes.
“Ada beberapa desa sudah kita dapat informasi, tapi kami fokus Desa Kute Pasir Bangun, jika APH tidak bisa memanggil atas informasi dari masyarakat ini. Maka kami akan melakukan aksi demontrasi di polres Aceh Tenggara,” ujarnya.
Wartawan kembali mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kute Pasir Bangun , Kecamatan Lawe Alas , Aceh Tenggara terkait dugaan tersebut untuk memberikan hak jawab yang sama dan berita berimbang, akan tetapi belum juga mendapatkan respon dari Kepala Desa atau belum menjawab konfirmasi dari awak media. Hingga berita ini diterbitkan.
https://wa.me/message/BCEUFAL7LBUZJ1















