Scroll untuk baca artikel
Berita Regional

Eksekusi Lahan di Aceh Tenggara Sesuai Aturan, Lsm Penjara Apresiasi Ketua Pengadilan dan Kapolres AKBP Yulhendri

21
×

Eksekusi Lahan di Aceh Tenggara Sesuai Aturan, Lsm Penjara Apresiasi Ketua Pengadilan dan Kapolres AKBP Yulhendri

Sebarkan artikel ini

*Eksekusi Lahan di Aceh Tenggara Sesuai Aturan, Lsm Penjara Apresiasi Ketua Pengadilan dan Kapolres AKBP Yulhendri*

Mikrotv,ID, Agara- Eksekusi perkara lahan tanah beserta satu unit rumah milik warga di Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara sempat di warnai pro dan kontra. Namun demikian eksekusi tetap berjalan dengan baik oleh pengadilan Negeri Kutacane.

Diketahui rujukan eksekusi itu berdasarkan penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn Jo. Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn Jo. Nomor 72/PDT/2022/PT BNA Jo. Nomor 3141 K/Pdt/2023, yang di gelar pada Kamis 22 Mei 2025.

Adapun isi surat nya berbunyi: Surat permohonan pemohon eksekusi tanggal 21 Februari 2024 dari pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :03/SKK/EKSEKUSI/PH/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum tanggal 29 Januari 2024 dengan Register Nomor :

W1.U16/SK/5/HK.03/1/2024 yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi, dalam permohonan eksekusi antara : RASIDIN, Semula sebagai Termohon Kasasi/ Terbanding/ Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekovensi Sekarang Sebagai Pemohon Eksekusi; LAWAN. MUHAMMAD DEDEK, Dkk. Semula sebagai Para Pemohon Kasasi/ Para Pembanding/ Para Tergugat/ Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi Sekarang Sebagai Para Termohon Eksekusi.

“Atas kinerja tersebut patut dan wajar kita apresiasi ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutacane yang tegak lurus dalam menjalankan aturan dan Kapolres Aceh Tenggara, sehingga eksekusi perkara lahan tanah dan beserta satu unit rumah milik warga Desa Perapat Titi Panjang bisa diselesaikan secara hukum dengan baik, kata DPD lsm Penjara, Pajri Gegoh kepada wartawan, Minggu, 25 Mei 2025.

Fajri menyebutkan seluruh proses yang dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri Kutacane itu sudah sesuai dengan aturan hukum Indonesia, begitu juga dengan Kapolres Aceh Tenggara yang menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat melakukan eksekusi.

Seperti diketahui, bahwa Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat saat digelarnya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kutacane, jajaran Polres Aceh Tenggara memastikan bahwa seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai dengan baik saat berlangsungnya eksekusi tersebut.

“Kami selaku lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) apresiasi kepada kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri yang selalu hadir dalam setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan, terutama dalam perkara hukum hal seperti ini (Eksekusi Lahan). Kemudian berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesional,” tutur Gegoh