Polresta Pontianak Sita 47 Keping Emas Tambang Ilegal dari Ruko di Perdana Square
MikroTV.ID, Pontianak, Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan 47 keping emas batangan hasil tambang ilegal dari sebuah ruko di kawasan Perdana Square, Pontianak, pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penemuan emas ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi justru menemukan puluhan keping emas.
“Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga keping emas batangan. Setelah pengembangan, ditemukan tambahan 43 keping emas dan satu keping lainnya terdeteksi melalui alat x-ray,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan dalam konferensi pers, Senin, 5 Mei 2025.
Selain emas batangan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kalkulator, buku rekapan, dan catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian emas hasil tambang ilegal.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah A (perempuan), SL, SN, dan DN. AKP Wawan menyatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan distribusi emas tambang ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul emas dan jaringan distribusinya. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan hasil tambang ilegal di wilayah hukumnya.***