Scroll untuk baca artikel
Breaking News

Laporan LSM Tipidkor Ke Kejaksaan Aceh Tenggara Diduga Mandek

48
×

Laporan LSM Tipidkor Ke Kejaksaan Aceh Tenggara Diduga Mandek

Sebarkan artikel ini

Mikrotv,id, Kutacane – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R , mengaku sudah melaporkan dugaan korupsi dana desa di Kute Lawe Sumur Baru, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara Tahun 2024. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Diketahui laporan tertulis LSM Tipidkor ke Kejari Aceh Tenggara dengan nomor: 59/AHU LSM Tipidkor /2025 perihal laporan DD desa Lawe Sumur Baru. Tertanggal 20 Maret 2025 .

“Kita sudah secara resmi melaporkan dugaan korupsi dana desa Kute Lawe Sumur Baru pada 10 Februari 2025 dan hingga saat ini mandek ditengah jalan,” Kata Jupri  Senin 21 April 2025.

Jupri menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara diduga tutup mata terhadap kasus dugaan korupsi di Kute Lawe Sumur Baru yang hingga saat ini belum ada ditindaklanjuti.

Adapun laporan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kejari Aceh Tenggara terkait dana desa Kute Lawe Sumur Baru ada beberapa item yaitu, pekerjaan jalan rabat beton sebesar Rp 350.733.000 juta, pengrehapan rumah tidak layak huni Rp 130 juta , dana posyandu Rp 76 juta .

Kemudian pengadaan atau penyelenggara poskamling Rp 19.300.000, dana pembinaan adat istiadat Kute Rp 33 juta dan dana pembinaan PKK Rp 15 juta.

“Item tersebut diduga tidak tepat sasaran serta adanya indikasi diselewengkan dan digelapkan dan banyak kuintasi di rekayasa. Atas dasar itu kami laporkan Kute Lawe Sumur Baru,” sebutnya.

Jupri menjelaskan sebagai sosial kontrol meminta klarifikasi dan perbandingan data sehingga dalam membuat laporan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Kami menduga Kepala Desa Lawe Sumur Baru telah melanggar aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Jupri mengatakan berdasarkan peraturan presiden Ri Nomor 104 Tahun 2021 pada Pasal 5 ayat 4 tentang Pengunaan dana Desa TAHUN 2022 di atur tata cara pengunaan dengan program perlindungan sosial berupa pengadaan bantuan langsung tunai (BLT) dan Program Ketahanan Pangan dan hewani paling sedikit 20 persen

Kemudian peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah dibuah dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 21 tahun 2011, pada pasal 206 ayat (4) yang berbunyi dugaan tersebut mengakibatkan pelaksana kegiatan diatas menjadi tidak efektif dan menimbulkan pemborosan keuangan negara sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Atas laporan tersebut kami meminta Kejari Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum terkait, tanpa memandang atau tebang pilih atas dugaan korupsi dana Desa Kute Lawe Sumur Baru Kecamatan Lawe Sumur,” ujarnya.

Jufri berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dapat menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang melakukan tindakan KKN dan segera memanggil pihak kepdes yang dinilai bertanggung jawab dalam hal ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara Lilik Setiyawan saat dikonfirmasi terkait laporan LSM Tipidkor Ke Kejari bahwa pihaknya sudah meminta Inspektorat untuk melakukan audit.

“Laporan LSM Tipidkor sudah diserahkan ke inspektorat untuk di audit, informasi detailnya bisa langsung ke Kasi Intel,” ucapnya.