Mikrotv,id, Kutacane-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Jupri mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melidik dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah SMA Negeri 1 Lawe Alas Tahun 2023 – 2024 diduga melakukan penyimpangan dana BOS dan diduga manipulasi data siswa serta dana PIP.
Untuk dana bos sekolah SMA Negeri 1 Lawe Alas tersebut tidak main-main mencapai ratusan juta rupiah dengan jumlah dana bantuan operasional sekolah ( BOS) per siswa sebesar Rp 1.500.000 dan hal ini perlu APH melakukan lidik.
Kemudian kasus dugaan itu tercuat berdasarkan informasi yang layak dipercaya serta menemukan beberapa kejanggalan yang dirinya tidak mau dipublikasikan.
Jupri menyampaikan informasi dugaan itu sudah lama diperoleh dari sumber yang layak dipercaya dan LSM Tipikor langsung melakukan investigasi terkait dugaan Dana bos yang dilakukan oknum kepsek SMA Negeri 1 Lawe Alas.
“Kami meminta Kanit Tipikor Polres Aceh Tenggara untuk secepatnya melakukan lidik dana BOS SMA Negeri 1 Lawe Alas begitu juga dana PIP siswa siswi dan berbagai item lainnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jufri mengaku oknum kepsek tersebut diduga tidak ada transparansi terhadap peruntukan dana BOS yang sudah di anggarkan untuk berbagai kegiatan pun diduga kuat tidak direalisasikan alias berjalan di atas kertas.
“Dana bos yang sangat fantastis banyak tersebut patut dipertanyakan, sebelum kasus dugaan dana bos dan manipulasi data ini kita laporkan kepada APH, kami minta Kacabdin dan kadis pendidikan Aceh harus turun tangan audit dana bos dan bongkar semua dugaan permainan ini,” tegasnya.
Dikatakan Jupri LSM Tipikor akan meluangkan surat permohonan data secara resmi kepada kepsek setempat, supaya dugaan dan informasi yang didapat dapat terklarifikasi dengan baik.
Kemudian diduga ada indikasi ada dugaan korupsi Dana Bos tahun 2023 dan 2024 dan PIP siswa siswi dan beberapa item lagi, hal ini sangat perlu dilakukan lidik oleh APH karena tidak pernah sama sekali tersentuh oleh hukum.
“Jika benar terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran berat, melanggar berbagai aturan, seperti UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah,” ucapnya.
Dikatakan jupri yadi dugaan yang dilakukan oknum kepsek itu masuk juga dalam kategori UU nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan keluarga.
“Kami menduga, ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi, selama ini oknum kepsek ini tidak pernah di sentuh hukum dan kami minta APH Lidik Dana Bos, PIP, begitu juga ada diduga manipulasi data siswa,” tegasnya.