Mikrotv,id, Kutacane- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Jupri meminta aparat penegak hukum (APH) untuk dapat melidik dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah SMA Negeri 1 Lawe Alas Tahun 2023-2024 yang diduga lakukan penyimpangan dana BOS dan diduga manipulasi data siswa.
Diketahui Dana bos dikelola sekolah tersebut tidak main main mencapai ratusan juta rupiah, dengan jumlah dana bantuan operasional sekolah (BOS) per siswa sebesar Rp 1.500.000 dan perlu APH melakukan lidik. Kemudian kasus dugaan itu tercuat berdasarkan informasi yang layak dipercaya serta menemukan beberapa kejanggalan yang dirinya tidak mau dipublikasikan.
Jupri menjelaskan informasi dugaan itu sudah lama diperoleh dari sumber yang layak dipercaya dan LSM Tipikor langsung melakukan investigasi terkait dugaan dana bos yang dilakukan oknum kepsek SMA Negeri 1 Lawe Alas.
“Informasi yang kami terima dana Bos yang masuk pada sekolah tersebut diduga telah disalahgunakan oleh oknum Kepsek. Penggunaan dana BOS yang mencapai ratusan juta lebih itu harus dipertanyakan, kemana mana aja anggaran tersebut dan patut untuk di lidik oleh APH,begitu juga perlu dipertanyakan Dana PIP,” tegas Jupri.
Jufri mengaku oknum kepsek tersebut diduga tidak ada transparansi terhadap peruntukan dana BOS yang sudah di anggarkan untuk berbagai kegiatan pun diduga kuat tidak direalisasikan alias berjalan di atas kertas.
“Dana bos yang sangat fantastis banyak tersebut patut dipertanyakan, sebelum kasus dugaan dana bos dan manipulasi data ini kita laporkan kepada APH, kami minta Kacabdin dan Inspektorat harus turun tangan audit dana bos dan bongkar semua dugaan permainan ini,” tegasnya.
Dikatakan Jupri LSM Tipikor akan meluangkan surat permohonan data secara resmi kepada kepsek setempat, supaya dugaan dan informasi yang didapat dapat terklarifikasi dengan baik.
Kemudian diduga ada indikasi ada dugaan korupsi Dana Bos tahun 2023 dan 2024 dan PIP siswa siswi dan beberapa item lagi, hal ini sangat perlu dilakukan lidik oleh APH karena tidak pernah sama sekali tersentuh oleh hukum.
“Jika benar terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran berat, melanggar berbagai aturan, seperti UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah,” ucapnya.
Dikatakan Adrian dugaan yang dilakukan oknum kepsek itu masuk juga dalam kategori UU nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan keluarga.
“Kami menduga, ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi, selama ini oknum kepsek ini tidak pernah di sentuh hukum dan kami minta APH Lidik Dana Bos, PIP, begitu juga ada diduga manipulasi data siswa,” tegasnya.