Mikrotv,id, Kutacane- Diduga Oknum Kepala sekolah Sekolah Negeri Alur Nangka kecamatan Tanoh Alas disinyalir lakukan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2023-2024 dan diduga manipulasi data siswa .
Kasus itu tercuat berdasarkan informasi yang layak dipercaya dan menemukan beberapa kejanggalan yang dirinya tidak mau dipublikasikan.
Mengetahui hal itu Aktivis Anti Korupsi Aceh Tenggara Adrian Pelis angkat bicara, dirinya mengatakan berdasarkan investigasi dilapangan bahwa sudah lama menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya terkait dugaan dana bos yang dilakukan oknum kepsek Negeri Alur Nangka Aceh Tenggara.
“Informasi yang kami terima dana Bos yang masuk pada sekolah tersebut diduga telah disalahgunakan oleh oknum Kepsek. Penggunaan dana BOS yang mencapai ratusan juta itu harus dipertanyakan, begitu juga perlu dipertanyakan Dana PIP” tegas Adrian.
Adrian menyebutkan tidak ada transparansi terhadap peruntukan dana BOS yang sudah di anggarkan untuk berbagai kegiatan pun diduga kuat tidak direalisasikan alias berjalan di atas kertas saja.
“Sebelum kasus dugaan dana bos dan manipulasi data ini kita laporkan kepada APH, kami minta Dikbud Agara dan Inspektorat harus turun tangan audit dana bos dan bongkar semua dugaan permainan ini,” ucapnya.
Menurut Adrian akan melayangkan surat permohonan data secara resmi kepada kepsek setempat, supaya dugaan dan informasi yang didapat dapat terklarifikasi dengan baik.
“Jika benar terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran berat, melanggar berbagai aturan, seperti UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah,” ucapnya.
Dikatakan Adrian dugaan yang dilakukan oknum kepsek itu masuk juga dalam kategori UU nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Kemudian PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang pejabat menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan keluarga.
“Kami menduga, ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi, selama ini oknum kepsek ini tidak pernah di sentuh hukum dan kami minta APH Lidik Dana Bos, PIP, begitu juga ada diduga manipulasi data siswa,” tegas nya