Mikrotv,id, Kutacane- Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menerima penyerahan laporan akhir panitia pengawas pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Penyerahan laporan akhir tersebut dilaksanakan di kantor Camat Bambel, yang dihadiri Ketua dan anggota panwascam yang diterima oleh Ketua Koordinator Divisi P2H) Riduan Efendi, Selasa 25 Februari 2025.
Kemudian dalam penyusunan laporan dan evaluasi kinerja panwascam turut dihadiri tenaga ahli dari Bawaslu Aceh Tenggara, Lusiana dan mantan komisioner KIP, Erdarina serta Kaban Kesbangpol sebagai pengarah laporan realisasi NPHD Panwaslih.
Ridwan mengatakan untuk penyusunan laporan akhir kecamatan telah dilaksanakan di awal bulan Februari 2025 dengan memperhatikan regulasi dan instruksi Bawaslu.
” Laporan akhir itu merupakan rangkaian dari pengawasan tahapan tahapan pilkada dan laporan realisasi NPHD transferan kecamatan. Panwascam diberikan waktu selama 10 hari untuk menyelesaikan laporan tersebut dan Alhamdulillah sudah selesai,” kata Ridwan, Kamis 27 Februari 2025.
Ridwan menjelaskan laporan akhir Panwascam Kecamatan disusun dalam bentuk hard copy dan soft copy menggunakan media flashdisk atau media penyimpanan lainnya yang masing masing sebanyak lima rangkap dan selanjutnya disampai kepada Ketua dan anggota Panwaslih Aceh Tenggara.
” Untuk laporan akhir pelaksanaan pengawasan oleh kecamatan akan menjadi dasar laporan akhir Panwaslih Aceh Tenggara, yang nantinya akan disampaikan kepada panwaslih Aceh dan Bawaslu RI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ucapnya.
Ridwan menerangkan untuk pembuatan laporan disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebenaran dan sinkronisasi data serta dilakukan sesuai sistematika dan format yang telah ditentukan oleh Bawaslu.
Hal itu harus memperhatikan dasar dasar kegiatan seperti peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian dalam pasal 11 Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan pelaporan pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan ke Panwaslih Kabupaten.
Hal tersebut tentunya berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor : B-91/PR.04.01/K1/02/2025 Tanggal 21 Februari 2025 .Tentang laporan akhir Pelaksanaan Pengawasan Kepada Panwaslih Kabupaten dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban kelembagaan setelah selesainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pemilihan) Tahun 2024.
“Maka dari itu Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara diwajibkan membuat laporan akhir pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” ucapnya.