Mikrotv,id,Kutacane – Satreskrim Polres Aceh Tenggara sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman kepada wartawan yang dilakukan oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara berinisial AW.
Hal tersebut diketahui habaaceh.id setelah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan nomor : B/162/XRES.1.24/2024.
Didalam surat itu , terdapat laporan pengaduan Nomor: REG/138/IX/RES.1.24./2024, tanggal 23 September 2024, tentang dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana.
Poin kedua, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/168/IX/RES.1.24./2024, tanggal 27 September
Isi surat itu berbunyi, bahwa proses perkara yang dilaporkan wartawan Harianpaparazi bernama Azhari sudah dilakukan pemeriksaan saksi saksi.
Kemudian, akan dilakukan pemanggilan atau undangan terhadap terlapor guna dimintai keterangannya.
” Benar, untuk saksi saksi sudah kita periksa untuk diminta keterangan, kemudian dalam waktu dekat terlapor akan juga kita panggil,” kata Kasatreskrim polres Aceh Tenggara,Iptu Bagus Pribadi, Jum’at (4/10).
Azhari Syaputra membenarkan bahwa dirinya dan tiga orang saksi telah dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk memberi keterangan dalam proses kasus pengancaman tersebut.
” Alhamdulillah, kasus dugaan tindakan pengancaman yang saya laporkan sedang diproses pihaknya penyidik polres Aceh Tenggara,” sebutnya.
Azhari juga berharap kepada seluruh insan Pers untuk tetap bersatu melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam wartawan.
” Semoga dengan kejadian ini tidak ada lagi pihak pihak terkait melakukan Intimidasi atau pengancaman terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik,” cetusnya.