Mikrotv.ID, Jakarta Barat – Bongkar Laboratorium Ilegal tembakau sintetis di Perumahan Mewah Bekasi, Polres Jakbar Sita 105 Kg Sinte Siap Edar.
Clandestine laboratory tembakau sintetis di Bekasi terbongkar, Polres Jakbar Selamatkan 157.500 Jiwa.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 13 September 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, yang didampingi oleh Wakapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kasat Reserse Narkoba AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa pelaku menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia pembuatan tembakau sintetis.
Baca Juga: Kemenkumham Kalbar dan Universitas Panca Bhakti Gelar Penyuluhan Hukum Serentak Cegah Perundungan
“Dalam pengungkapan ini, kami menangkap tersangka OS di lokasi. Dia sedang memproduksi tembakau sintetis yang dikenal sebagai tembakau gorilla. Kami juga menemukan berbagai alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini,” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.
Penyidik kemudian melakukan pengintaian dan menangkap OS saat memproduksi tembakau sintetis.
Selama penggeledahan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pimpin Apel Pagi dan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi
Barang bukti yang diamankan termasuk 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, dan narkotika jenis sabu.
Tersangka OS mengaku bekerja di bawah perintah VG, yang saat ini masih buron.
Ia dijanjikan bayaran Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis, tetapi hanya menerima Rp22,5 juta.
Barang bukti lainnya meliputi daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik.
Dengan pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Polisi juga terus mengejar VG dan BI, yang hingga kini masih buron.***