Scroll untuk baca artikel
Berita Nasional

Sumut Protes, DKI Jakarta Tetap Raih Medali Emas (H2H) R6 Putra Arung Jeram

33
×

Sumut Protes, DKI Jakarta Tetap Raih Medali Emas (H2H) R6 Putra Arung Jeram

Sebarkan artikel ini

Mikrotv,id,Kutacane – Protes keras kontingan Sumatera Utara adanya indikasi perahu didorong oleh pedayung DKI di boyan 1 saat perlombaan berlangsung dalam pertandingan nomor Head To Head (H2H) R6 putra ditolak dewan juri karena dinilai tidak terbukti.

Pertandingan sengit antara tim DKI Jakarta Vs Sumatera Utara itu dalam final Cabor Arung Jeram di Sungai Alas Ketambe, Minggu (15/9).

” Keputusan kami tetap menolak protes tim Sumut, karena dari bukti bukti yang disertakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh tim DKI Jakarta. Keputusan Dewan juri mutlak dan menetapkan DKI sebagai peraih medali emas nomor H2H R6,” kata Juri, Ahmad Faiqi, Selasa (17/9).

Technical Delegate Arung Jeram, Amalia Yunita menjelaskan, tim Sumatera Utara tetap menolak putusan Dewan juri dan mereka memilih mengajukan banding, saat melakukan sisan banding, Dewan Hakim menemukan fakta juga dan mereka tidak bisa menangani banding peserta terkait dengan hal teknis.

Hal tersebut juga sesuai peraturan ketua umum KONI Pusat No. 111 Tahun 2024 perihal perubahan aturan Ketua Umum KONI Pusat No. 101 tentang Dewan Hakim PON XXI/2024 di Aceh-sumatera utara. Berikutnya sesuai dengan pasal 17(1) Dewan Hakim hanya bisa menangani permasalahan non teknis seperti status Atlet yang pindah atau ada indikasi pencurian umur.

” Tentang objek permohonan, bahwa objek permohonan dalam persidangan adalah non teknis. Sedangkan penyelesai teknik pertandingan dilakukan hakim atau sebutan lain dalam induk olahraga, jadi dewan hakim tidak bisa menangani banding peserta,” sebut Amalia Yunita.