Mikrotv.ID, Sintang – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, semakin marak.
Sejumlah lanting jek terpantau beroperasi di wilayah tersebut, meskipun tindakan ini melanggar hukum mereka para penambang tetap nekat melakukan aktifitas ilegal yang merusak DAS Kapuas.
Warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kegiatan PETI ini diduga dilindungi oleh seorang tokoh kuat bernama ASM*D*, yang dikenal memiliki jaringan luas, termasuk dengan aparat penegak hukum.
“Pemimpin PETI ini terkenal dan katanya punya hubungan dekat dengan pihak kepolisian,” ujar salah satu warga dengan inisial RHS.
RHS juga menyarankan agar aktivitas PETI ini dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat, dengan harapan tindakan tegas dapat diambil.
“Walaupun terlihat kebal hukum, sebaiknya tetap dilaporkan ke Polda dan Polres Sintang agar masalah ini bisa ditangani,” katanya.
Kegiatan PETI merupakan tindak pidana serius berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Hukuman yang dapat dikenakan berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Media berusaha menghubungi pihak Polres Sintang untuk konfirmasi terkait kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat setempat.
Dengan hebohnya pemberitaan PETI di Mengkurai salah seorang warga yang bernama Suatak menyangkal bahwa Asmidi adalah pengurus.
“Perlu diketahui bahwa yg kerja di mengkurai TDK ada yg koordinir,itu semua atas kemauan masing-masing pekerja,jadi jgn bawa2 nama asmidi disitu.kalau TDK percaya tanyakan lsg dg mereka yg kerja di mengkurai.jgn sampai membuat berita yg tdk berdasarkan fakta,”papar Suatak melalui Grup Whatsapp Minggu (15/9/2024).
Dengan terbit berita ini pihak aparat Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup setempat harus segera melakukan tindakan tegas. ***