Mikrotv.ID, Sintang, Kalbar – Terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Terlihat puluhan mobil Grandong mengantri untuk mendapatkan solar dengan modus pengetapan BBM subsidi.
Modus Pengetapan BBM Jenis Solar di SPBU Sungai Ukoi
Modus pengetapan BBM dilakukan dengan cara kendaraan mengantri untuk mendapatkan solar, kemudian kembali lagi ke antrian setelah mengetap BBM. Akibatnya, kendaraan lain sering tidak kebagian BBM.
Beberapa sopir angkutan mengeluhkan dugaan monopoli BBM jenis solar oleh para pengantri yang kemudian menjual kembali BBM kepada pengepul.
Keluhan Masyarakat Terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Fenomena ini terlihat jelas di SPBU Sungai Ukoi, di mana para spekulan BBM dengan menggunakan mobil selalu ramai.
Antrian kendaraan mencapai sepanjang jalan hingga ke dalam area SPBU, menyulitkan mobil atau motor umum untuk mengisi BBM.
Seorang warga Pontianak yang hendak mengisi BBM mengungkapkan kekesalannya, “Antrian sangat padat, sehingga terpaksa putar arah karena area dipenuhi oleh para pengantri BBM yang patut diduga kuat untuk diperjual-belikan kembali dengan harga yang lebih tinggi.”
Sistem MyPertamina Tidak Efektif Cegah Penyimpangan Distribusi BBM
Meskipun SPBU telah menggunakan aplikasi MyPertamina untuk pembayaran non-tunai, penyimpangan distribusi BBM subsidi masih terjadi.
MyPertamina, yang terintegrasi dengan LinkAja, tidak mampu mencegah pelanggaran di SPBU nomor 6478602 yang dikelola oleh seseorang berinisial N.
Pelanggaran Hukum dalam Distribusi BBM Subsidi
Pemerintah mengatur kegiatan migas dalam Pasal 51 hingga Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa para pengantri BBM di SPBU Sungai Ukoi sering kali juga mengantri di SPBU lain pada pagi hari sebelum pindah ke SPBU Sungai Ukoi pada siang atau sore hari.
Hal ini mengindikasikan bahwa BBM yang mereka dapatkan dijual kembali, bahkan kemungkinan digunakan untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sintang.
Tuntutan Tindakan Tegas Terhadap SPBU Sungai Ukoi
Ada harapan agar pihak Pertamina, BPH MIGAS dan APH Polres Sintang mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan distribusi BBM subsidi yang diduga kuat dilakukan oleh SPBU nomor 6478602 di Sungai Ukoi.
Hingga berita ini diterbitkan, media terus menelusuri informasi dari Pertamina mengenai sanksi yang akan diberikan kepada SPBU tersebut.
Konfirmasi dari pihak SPBU nomor 6478602 di Sungai Ukoi masih belum diperoleh.
Informasi akan selalu diperbaharui seiring dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh media ini.***